Inilah Alasan Ma Borong Laptop Rp 18 Juta Per Unit





Jika trolly seharga Rp 10 juta dibatalkan, maka Mahkamah Agung (MA) tetap akan membeli laptop seharga Rp 18 juta per unit. Hal ini karena mengingat kebutuhan MA yang mendesak guna kelancaran tugas administrasi pengadilan.

"Untuk komputer/laptop seharga Rp 18 juta per unit denga spek tertentu (Vaio/Toshiba)," kata Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Cicut Sutiarso kepada detikcom, Selasa (30/4/2013).

Rencana pembelian ini lewat pembentukan panitia pengadaan barang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Maret yang lalu. Ditjen Badilum akan memborong 8 unit laptop/notebook tersebut seharga Rp 144 juta. Adapun untuk membeli komputer 35 unit, MA merogoh kocek APBN sebesar Rp 525 juta atau 15 juta per unit.

"Sesuai harganya dimaksudkan untuk menunjang sistem peningkatan manajemen perkara yaitu sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) dan Sistem Informasi Kepegawaian Pusat (Simpeg) setiap data pegawai tercatat Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) dan gambar atau foto yang bersangkutan," papar hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ini.

Notebook itu akan difungsikan secara maksimal untuk memberikan layanan kepada masyarakat. "Ini semua rencana umum. Insya Allah pelaksanaannya bisa lelang atau pun penunjukan langsung, tergantung besar anggarannya. Jumlah harga itu bisa berubah dalam pelaksanaannya," pungkas Cicut.


Follow On Twitter